Anggaran Dasar Pelataran Sastra Kaliwungu

Pasal 1
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN

1.    Perkumpulan ini bernama : PELATARAN SASTRA KALIWUNGU  atau
dalam cukup disingkat PSK.
2.    PSK ini, berkedudukan di Jalan Kauman No. 09 Kumpulrejo, Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 003, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal.  

Pasal 2
JANGKA WAKTU

Perkumpulan ini didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.

Pasal 3
 ASAS

Perkumpulan ini berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Pasal 4
MAKSUD DAN TUJUAN

Maksud dan tujuan Perkumpulan ini ialah :

1.    Menjalankan apresiasi seni dan sastra.
2.    Menjaring generasi muda yang berkualitas di bidang seni dan sastra.
3.    Mengembangkan kreatifitas sastra.
4.    Menjalin silaturahmi antara praktisi sastra.
5.    Menyelenggarakan kegiatan seni dan sastra yang bermanfaat yang positif.
6.    Menyelenggarakan kerjasama dengan instansi pemerintah dan swasta dalam kegiatan di bidang Pendidikan seni dan sastra.
7.    Menyelenggarakan pendidikan informal lainnya. Memberikan kegiatan yang positif, menambah ilmu dan-ketrampilan kepada masyarakat, guna peningkatan dan-pemberdayaan masyarakat.

                                                       Pasal 5    
PENGELOLA KEUANGAN

Keuangan Perkumpulan ini diperoleh dari :
a.    Sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat; 
b.    Wakaf;
c.    Hibah;
d.    Hibah wasiat;
e.    Perolehan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran dasar Perkumpulan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku Semua keuangan perkumpulan harus dipergunakan untuk-mencapai maksud dan tujuan perkumpulan.

Pasal 6
MEKANISME
  
Menangani hal-hal di Bidang Pendidikan.

Pasal 7
ORGAN PERKUMPULAN

Perkumpulan mempunyai organ yang terdiri dari :
a.    Pengurus;
b.    Pengawas;
Dan dibantu oleh beberapa anggota perkumpulan.

Pasal 8
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

1.    Anggota wajib menjaga nama baik perkumpulan;
2.    Anggota wajib menjunjung tinggi dan melaksanakan peraturan-peraturan dalam anggaran dasar ini serta - melakukan segala upaya dan demi terwujudnya maksud - dan tujuan perkumpulan ini;
3.    Anggota wajib mematuhi Peraturan Rumah Tangga yang memuat aturan-aturan pelaksanaan dari Anggaran dasar dan Ketentuan-ketentuan lain yang dianggap perlu dan berguna bagin perkumpulan ini.
4.    Pengurus menyusun program kerja sebagai aktivitas-aktivitas kegiatan-kegiatan dalam mencapai maksud--- dan tujuan perkumpulan.

Pasal 9
PENGURUS

1.    Pengurus adalah organ perkumpulan yang mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada pengawas dan pengurus melaksanakan kepengurusan perkumpulan yang-sekurang-kurangnya terdiri dari : 
a.    Seorang Ketua atau lebih;
b.    Seorang Sekretaris atau lebih; dan
c.    Seorang Bendahara atau lebih.
2.    Dalam hal diangkat lebih dari 1 (satu) orang ketua,-maka 1 (satu) orang diantaranya diangkat sebagai wakil ketua;
3.    Dalam hal diangkat lebih dari 1 (satu) orang Sekretaris, maka 1 (satu) orang diantaranya diangkat sebagai wakil Sekretaris;
4.    Dalam hal diangkat lebih dari 1 (satu) orang Bendahara, maka 1 (satu) orang diantaranya diangkat-sebagai wakil Bendahara;

Pasal 10

1.    Yang dapat diangkat sebagai anggota pengurus adalah-orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan -- Hukum dan dinyatakan tidak bersalah dalam melakukan-pengurusan perkumpulan yang menyebabkan kerugian bagi perkumpulan, masyarakat dan Negara.
2.    Anggota pengurus diangkat oleh/ melalui musyawarah anggota pengurus berdasarkan keputusan Rapat Umum Anggota untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat-dipilih kembali, dengan tidak mengurangi hak dari Rapat Rapat Anggota Pengurus.
3.    Dalam hal jabatan pengurus kosong, maka dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak terjadi kekosongan, wakil dan/atau pengawas harus menyelenggarakan rapat, untuk mengisi kekosongan tersebut.
4.    Pengurus berhak mengundurkan diri dari jabatannya, dengan memberitahukan secara tertulis mengenai maksudnya tersebut kepada pengurus paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran dirinya.
5.    Dalam hal terdapat penggantian pengurus, maka jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung-- sejak tanggal dilakukan penggantian pengurus, ketua-pengurus wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada instansi yang terkait.
6.    Pengurus tidak dapat merangkap sebagai pengawas.

Pasal 11

Jabatan anggotaan pengurus berakhir apabila :
1.    Meninggal dunia;
2.    Mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
3.    Diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Anggota Pengurus;
4.    Dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang diancam dengan-- hukuman penjara paling sedikit 5 (lima) tahun.
5.    Telah berakhir masa jabatannya.

Pasal 12
KEWAJIBAN DAN KEWENANGAN PENGURUS


1.    Pengurus berkewajiban melaksanakan kepengurusan perkumpulan demi mencapai maksud dan tujuan perkumpulan dengan memperhatikan ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.    Pengurus mengatur seperlunya dalam Anggaran Rumah Tangga semua hal yang tidak atau belum cukup diatur-dalam Anggaran Dasar dan membuat peraturan yang dipandang perlu dan berguna untuk perkumpulan dengan persetujuan anggota pengurus. Anggaran Rumah-Tangga tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar perkumpulan.

Pasal 13

Ketua bersama-sama dengan salah satu anggota pengurus-lainnya, berhak bertindak untuk dan atas nama pengurus-serta berhak mewakili perkumpulan didalam dan diluar Pengadilan dan karenanya berhak untuk melakukan segala-tindakan, baik tindakan pengurusan maupun yang mengenai pemilikan.

PENGAWAS
Pasal 14

-      Pengawas adalah organ perkumpulan yang bertugas melakukan pengawasan dan member nasehat kepada pengurus dalam menjalankan kegiatan perkumpulan.
-      Pengawas terdiri dari 1 (satu) orang atau lebih anggota pengawas.

Pasal 15

-      Yang dapat diangkat sebagai anggota pengurus adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan Hukum dan dinyatakan tidak bersalah dalam melakukan pengurusan perkumpulan yang menyebabkan kerugian bagin perkumpulan, masyarakat dan Negara.
-      Pengawas diangkat oleh pengurus melalui rapat pengurus untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali.
-      Dalam hal semua jabatan pengawas kosong, maka dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak terjadi kekosongan tersebut, pengurus harus menyelenggarakan -- rapat untuk mengangkat pengawas baru, dan untuk sementara perkumpulan diurus oleh pengurus.
-      Pengawas berhak mengundurkan diri dari jabatannya, dengan memberitahukan secara tertulis kepada pengurus mengenai maksudnya tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran dirinya.
-      Dalam hal terdapat penggantian pengawas, maka jangka-- waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal dilakukan penggantian pengawas, pengurus-wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada instansi yang terkait.
-      Pengawas tidak dapat merangkap sebagai pengurus atau pelaksana kegiatan.

Pasal 16

Jabatan pengawas berakhir apabila :
1.    Meninggal dunia;
2.    Mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
3.    Diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Anggota Pengurus;
4.    Dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang diancam dengan hukuman penjara paling sedikit 5 (lima) tahun.
5.    Telah berakhir masa jabatannya.

Pasal 17
KEWAJIBAN DAN KEWENANGAN PENGAWAS

 Pengawas wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas pengawasan untuk kepentingan perkumpulan.
1.    Pengawas berwenang :
a.    Memasuki bangunan, halaman, atau tempat lain yang dipergunakan perkumpulan;
b.    Memeriksa Dokumen;
c.    Memeriksa pembukuan dan mencocokkan dengan uang kas; atau
d.     Mengetahui segala tindakan yang telah dijalankan-oleh pengurus;
e.    Memberi peringatan kepada pengurus.

Pasal 18
 TAHUN BUKU

1.    Tahun buku perkumpulan dimulai dari tanggal 1 (satu) Januari sampai dengan tanggal 31 (tiga puluh satu) - Desember.
2.    Pada akhir Desember tiap tahun, buku perkumpulan ditutup.
3.    Untuk pertama kalinya tahun buku perkumpulan dimulai pada tanggal dari akta pendirian perkumpulan dan ditutup tanggal 31-12-2017 (tiga puluh satu Desember dua ribu tujuh belas).

Pasal 19
 PEMBUBARAN ORGANISASI

Perkumpulan ini dapat dibubarkan atas usul para pengurus dan disetujui para anggota, sedikitnya separuh bagian dari jumlah anggota.

Kaliwungu, 9 Februari 2019

Komentar