Pasal 1
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
1.
Perkumpulan ini bernama : PELATARAN SASTRA KALIWUNGU
atau
dalam cukup
disingkat PSK.
2.
PSK ini, berkedudukan di Jalan Kauman No. 09 Kumpulrejo,
Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 003, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal.
Pasal 2
JANGKA WAKTU
Perkumpulan ini didirikan untuk jangka waktu yang tidak
ditentukan lamanya.
Pasal 3
ASAS
Perkumpulan ini berasaskan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar (UUD) 1945.
Pasal 4
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan Perkumpulan ini ialah :
1.
Menjalankan apresiasi seni dan sastra.
2.
Menjaring generasi muda yang berkualitas di bidang
seni dan sastra.
3.
Mengembangkan kreatifitas sastra.
4.
Menjalin silaturahmi antara praktisi sastra.
5.
Menyelenggarakan kegiatan seni dan sastra yang bermanfaat
yang positif.
6.
Menyelenggarakan kerjasama dengan instansi pemerintah
dan swasta dalam kegiatan di bidang Pendidikan seni dan sastra.
7.
Menyelenggarakan pendidikan informal lainnya. Memberikan
kegiatan yang positif, menambah ilmu dan-ketrampilan kepada masyarakat, guna peningkatan
dan-pemberdayaan masyarakat.
Pasal 5
PENGELOLA KEUANGAN
Keuangan Perkumpulan ini diperoleh dari :
a.
Sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat;
b.
Wakaf;
c.
Hibah;
d.
Hibah wasiat;
e.
Perolehan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran
dasar Perkumpulan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku Semua
keuangan perkumpulan harus dipergunakan untuk-mencapai maksud dan tujuan
perkumpulan.
Pasal 6
MEKANISME
Menangani hal-hal di Bidang Pendidikan.
Pasal 7
ORGAN PERKUMPULAN
Perkumpulan mempunyai organ yang terdiri dari :
a.
Pengurus;
b.
Pengawas;
Dan
dibantu oleh beberapa anggota perkumpulan.
Pasal 8
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
1.
Anggota wajib menjaga nama baik perkumpulan;
2.
Anggota wajib menjunjung tinggi dan melaksanakan peraturan-peraturan
dalam anggaran dasar ini serta - melakukan segala upaya dan demi terwujudnya
maksud - dan tujuan perkumpulan ini;
3.
Anggota wajib mematuhi Peraturan Rumah Tangga yang
memuat aturan-aturan pelaksanaan dari Anggaran dasar dan Ketentuan-ketentuan
lain yang dianggap perlu dan berguna bagin perkumpulan ini.
4.
Pengurus menyusun program kerja sebagai aktivitas-aktivitas
kegiatan-kegiatan dalam mencapai maksud--- dan tujuan perkumpulan.
Pasal 9
PENGURUS
1.
Pengurus adalah organ perkumpulan yang mempunyai kewenangan
yang tidak diserahkan kepada pengawas dan pengurus melaksanakan kepengurusan
perkumpulan yang-sekurang-kurangnya terdiri dari :
a.
Seorang Ketua atau lebih;
b.
Seorang Sekretaris atau lebih; dan
c.
Seorang Bendahara atau lebih.
2.
Dalam hal diangkat lebih dari 1 (satu) orang
ketua,-maka 1 (satu) orang diantaranya diangkat sebagai wakil ketua;
3.
Dalam hal diangkat lebih dari 1 (satu) orang Sekretaris,
maka 1 (satu) orang diantaranya diangkat sebagai wakil Sekretaris;
4.
Dalam hal diangkat lebih dari 1 (satu) orang Bendahara,
maka 1 (satu) orang diantaranya diangkat-sebagai wakil Bendahara;
Pasal 10
1.
Yang dapat diangkat sebagai anggota pengurus
adalah-orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan -- Hukum dan
dinyatakan tidak bersalah dalam melakukan-pengurusan perkumpulan yang
menyebabkan kerugian bagi perkumpulan, masyarakat dan Negara.
2.
Anggota pengurus diangkat oleh/ melalui musyawarah
anggota pengurus berdasarkan keputusan Rapat Umum Anggota untuk jangka waktu 5
(lima) tahun dan dapat-dipilih kembali, dengan tidak mengurangi hak dari Rapat
Rapat Anggota Pengurus.
3.
Dalam hal jabatan pengurus kosong, maka dalam jangka
waktu 30 (tiga puluh) hari sejak terjadi kekosongan, wakil dan/atau pengawas
harus menyelenggarakan rapat, untuk mengisi kekosongan tersebut.
4.
Pengurus berhak mengundurkan diri dari jabatannya, dengan
memberitahukan secara tertulis mengenai maksudnya tersebut kepada pengurus
paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran dirinya.
5.
Dalam hal terdapat penggantian pengurus, maka jangka
waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung-- sejak tanggal dilakukan
penggantian pengurus, ketua-pengurus wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis
kepada instansi yang terkait.
6.
Pengurus tidak dapat merangkap sebagai pengawas.
Pasal 11
Jabatan anggotaan pengurus berakhir apabila :
1.
Meninggal dunia;
2.
Mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
3.
Diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Anggota Pengurus;
4.
Dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan
putusan pengadilan yang diancam dengan-- hukuman penjara paling sedikit 5
(lima) tahun.
5.
Telah berakhir masa jabatannya.
Pasal 12
KEWAJIBAN DAN KEWENANGAN PENGURUS
1.
Pengurus berkewajiban melaksanakan kepengurusan perkumpulan
demi mencapai maksud dan tujuan perkumpulan dengan memperhatikan ketentuan
dalam Anggaran Dasar dan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.
Pengurus mengatur seperlunya dalam Anggaran Rumah Tangga
semua hal yang tidak atau belum cukup diatur-dalam Anggaran Dasar dan membuat
peraturan yang dipandang perlu dan berguna untuk perkumpulan dengan persetujuan
anggota pengurus. Anggaran Rumah-Tangga tidak boleh bertentangan dengan
Anggaran Dasar perkumpulan.
Pasal 13
Ketua bersama-sama dengan salah satu anggota
pengurus-lainnya, berhak bertindak untuk dan atas nama pengurus-serta berhak
mewakili perkumpulan didalam dan diluar Pengadilan dan karenanya berhak untuk
melakukan segala-tindakan, baik tindakan pengurusan maupun yang mengenai
pemilikan.
PENGAWAS
Pasal 14
-
Pengawas adalah organ perkumpulan yang bertugas melakukan
pengawasan dan member nasehat kepada pengurus dalam menjalankan kegiatan
perkumpulan.
-
Pengawas terdiri dari 1 (satu) orang atau lebih anggota
pengawas.
Pasal 15
-
Yang dapat diangkat sebagai anggota pengurus adalah orang
perseorangan yang mampu melakukan perbuatan Hukum dan dinyatakan tidak bersalah
dalam melakukan pengurusan perkumpulan yang menyebabkan kerugian bagin perkumpulan, masyarakat dan Negara.
-
Pengawas diangkat oleh pengurus melalui rapat pengurus
untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali.
-
Dalam hal semua jabatan pengawas kosong, maka dalam jangka
waktu 30 (tiga puluh) hari sejak terjadi kekosongan tersebut, pengurus harus
menyelenggarakan -- rapat untuk mengangkat pengawas baru, dan untuk sementara
perkumpulan diurus oleh pengurus.
-
Pengawas berhak mengundurkan diri dari jabatannya, dengan
memberitahukan secara tertulis kepada pengurus mengenai maksudnya tersebut
paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran dirinya.
-
Dalam hal terdapat penggantian pengawas, maka jangka--
waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal dilakukan
penggantian pengawas, pengurus-wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis
kepada instansi yang terkait.
-
Pengawas tidak
dapat merangkap sebagai pengurus atau pelaksana kegiatan.
Pasal 16
Jabatan pengawas berakhir apabila :
1.
Meninggal dunia;
2.
Mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
3.
Diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Anggota Pengurus;
4.
Dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan
putusan pengadilan yang diancam dengan hukuman penjara paling sedikit 5 (lima)
tahun.
5.
Telah berakhir masa jabatannya.
Pasal 17
KEWAJIBAN DAN KEWENANGAN PENGAWAS
Pengawas
wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas pengawasan
untuk kepentingan perkumpulan.
1.
Pengawas berwenang :
a.
Memasuki bangunan, halaman, atau tempat lain yang
dipergunakan perkumpulan;
b.
Memeriksa Dokumen;
c.
Memeriksa pembukuan dan mencocokkan dengan uang kas;
atau
d.
Mengetahui
segala tindakan yang telah dijalankan-oleh pengurus;
e.
Memberi peringatan kepada pengurus.
Pasal 18
TAHUN
BUKU
1.
Tahun buku perkumpulan dimulai dari tanggal 1 (satu)
Januari sampai dengan tanggal 31 (tiga puluh satu) - Desember.
2.
Pada akhir Desember tiap tahun, buku perkumpulan ditutup.
3.
Untuk pertama kalinya tahun buku perkumpulan dimulai
pada tanggal dari akta pendirian perkumpulan dan ditutup tanggal 31-12-2017
(tiga puluh satu Desember dua ribu tujuh belas).
Pasal 19
PEMBUBARAN
ORGANISASI
Perkumpulan ini dapat dibubarkan atas usul para pengurus
dan disetujui para anggota, sedikitnya separuh bagian dari jumlah anggota.
Kaliwungu, 9 Februari 2019
Komentar
Posting Komentar